Cara Mudah Menghitung Resiko Sambaran Petir
Cara menghitung resiko sambaran petir – Kewajiban memasang penangkal petir adalah amanat dari pasal 35 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 kepada para pemilik bangunan.
Pasal itu berbunyi: “Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.”
Tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan penggunannya dapat dihitung menggunakan Nilai Perkiraan Risiko dengan rumus (R) = A + B + C + D + E, dimana:
A = Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
B = Indeks Konstruksi Bangunan
C = Indeks Tinggi Bangunan
D = Indeks Situasi Bangunan
E = Indeks Pengaruh Kilat
Masing-masing bangunan memiliki kegunaan sendiri. Ada yang diperuntukan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mal, pabrik, pergudangan, dan lain-lain. Semuanya dikelompokkan penggunaan dan isinya ke dalan tabel diatas.
Bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Karena itu diberikan indek 3.
Tinggi bangunan sangat mempengaruhi risiko sambaran petir. Semakin tinggi bangunan, akan semakin tinggi indeks risikonya. Demikian sebaliknya.
Tabel ini menjelaskan bahwa, bangunan yang berada di wilayah perbukitan/pegunungan memiliki indeks risiko lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan atau tanah datar. Sebagai contoh, sebuah vila 3 lantai di daerah puncak memiliki risiko sambaran petir lebih tinggi daripada rumah 3 lantai di wilayah Jakarta.
Dari kelima Indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, sehingga akan didapatkan Nilai Perkiraan Risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R.
Kewajiban untuk memasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki Indeks (R) 14 dan > 14. Untuk Indeks (R) 12 – 13 Dianjurkan memasang penangkal petir / penyalur petir.
Baca Juga : Jenis-jenis Penangkal Petir
Pasal itu berbunyi: “Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.”
Tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan penggunannya dapat dihitung menggunakan Nilai Perkiraan Risiko dengan rumus (R) = A + B + C + D + E, dimana:
A = Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
B = Indeks Konstruksi Bangunan
C = Indeks Tinggi Bangunan
D = Indeks Situasi Bangunan
E = Indeks Pengaruh Kilat
A. Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
No | Penggunaan dan isi bangunan | Index |
---|---|---|
1. | Bangunan dan isinya jarang digunakan | 0 |
2. | Bangunan tempat tinggal, toko, Pabrik kecil | 2 |
3. | Bangunan dan isinya cukup penting. misal : gedung pemerintah | 2 |
4. | Bangunan untuk umum. misal : sekolah dan tempat ibadah | 3 |
5. | Installasi Gas, Bensin dan Rumah Sakit | 5 |
6. | Bangunan yang mudah meledak | 15 |
Masing-masing bangunan memiliki kegunaan sendiri. Ada yang diperuntukan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mal, pabrik, pergudangan, dan lain-lain. Semuanya dikelompokkan penggunaan dan isinya ke dalan tabel diatas.
B. Indeks Konstruksi Bangunan
No | Konstruksi Bangunan | Index |
---|---|---|
1. | Seluruh bangunan terbuat dari logam [mudah menyalurkan listrik] | 0 |
2. | Bangunan dengan konstruksi beton bertulang / rangka besi dgn atap logam | 1 |
3. | Bangunan dengan konstruksi beton bertulan / rangka besi dgn atap bukan logam | 2 |
4. | Bangunan kayu dengan atap bukan logam | 3 |
Bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Karena itu diberikan indek 3.
C. Indeks Tinggi Bangunan
No | Tinggi bangunan | Index |
---|---|---|
1. | 0 s/d 6 | 0 |
2. | >6 s/d 12 | 2 |
3. | >12 s/d 17 | 3 |
4. | >17 s/d 25 | 4 |
5. | >25 s/d 35 | 5 |
6. | >35 s/d 50 | 6 |
7. | >50 s/d 70 | 7 |
8. | >70 s/d 100 | 8 |
9. | >100 s/d 140 | 9 |
10. | >140 s/d 200 | 10 |
Tinggi bangunan sangat mempengaruhi risiko sambaran petir. Semakin tinggi bangunan, akan semakin tinggi indeks risikonya. Demikian sebaliknya.
D. Indeks Situasi Bangunan
No | Situasi Bangunan | Index |
---|---|---|
1. | Pada tanah datar disemua ketinggian | 0 |
2. | di kaki bukit sampai ¾ tinggi bukit / dipegunungan - 1.000 m | 1 |
3. | Di puncak gunung / pegunungan ≥ 1.000 m | 2 |
Tabel ini menjelaskan bahwa, bangunan yang berada di wilayah perbukitan/pegunungan memiliki indeks risiko lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan atau tanah datar. Sebagai contoh, sebuah vila 3 lantai di daerah puncak memiliki risiko sambaran petir lebih tinggi daripada rumah 3 lantai di wilayah Jakarta.
E. Indeks Pengaruh Kilat
No | Jumlah Guruh/tahun | Index |
---|---|---|
1. | 2 | 0 |
2. | 4 | 1 |
3. | 20 | 2 |
4. | 26 | 3 |
5. | 32 | 4 |
6. | 64 | 5 |
7. | 128 | 6 |
8. | 256 | 7 |
Dari kelima Indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, sehingga akan didapatkan Nilai Perkiraan Risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R.
Index | Keterangan |
---|---|
<11 | Tidak perlu penangkal Petir |
11 | Kurang Perlu |
12 | Sedang / Agak dianjurkan |
13 | Dianjurkan |
14 | Sangat dianjurkan |
>14 | Sangat Perlu |
Kewajiban untuk memasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki Indeks (R) 14 dan > 14. Untuk Indeks (R) 12 – 13 Dianjurkan memasang penangkal petir / penyalur petir.
Baca Juga : Jenis-jenis Penangkal Petir
INFO PEMESANAN DAN PEMASANGAN
Kantor Pusat
Jl Pangeran Jayakarta No. 65
RT. 005/001 Kel. Harapan Mulya,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi
Alamat Email
visiotekindonesia@gmail.com
turmujiazzam@gmail.com
Melayani pemesanan dan pemasangan tower berikut penangkal petir elektrostatis maupun konvensional untuk rumah tinggal, ruko, hotel, kantor, pabrik, gudang, gedung bertingkat, pembangkit listrik serta area tambang. Portofolio pekerjaan bisa anda lihat di GALERI FOTO